Buruan Daftar, Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Resmi Dibuka, Gratis!

Buruan Daftar, Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Resmi Dibuka, Gratis!

Logo Halal Baru/Ilustrasi--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini dibuka untuk satu juta kuota.

"Mulai hari ini, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata M Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Kocak! Terungkap Jumlah Mantan Fajar Sadboy, Pacaran dari Usia 9 Tahun Lho

Menurut Aqil, para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023, karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

"Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya," jelasnya.

BACA JUGA:Baru Saja Bebas Dari Tahanan, Kini Nikita Mirzani Salurkan Donasi untuk Masyarakat Papua

Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

"Dan harus memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal," terangnya.

Siti menambahkan, syarat lainnya adalah pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

"Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal," tuturnya.

BACA JUGA:Ternyata Maia Estianty Sempat Gengsi Menikah dengan Irwan Mussry: Tapi Dia Pintar!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: