Merk MD Bukan Lagi Punya Medina Zein, Penjelasan Lukman Azhari: Ibu Medina Harus Dipulihkan
Medina Zein mempunyai gangguan mental-@medinazein92-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kini merk dagang MD sudah tak lagi punya Medina Zein mengenai hal tersebut suami dari Medina Zein buka suara memberikan penjelasan.
Tujuh merek dagang MD milik Medina Zein beralih kepemilikan pada Heni Purnamasari.
Seperti yang diketahui bahwa Medina Zein saat ini tengah mendekam dipenjara i karena kasus pengancaman terhadap crazy rich Surabaya Uci Flowdea.
BACA JUGA:5 Ramalan Anak Indigo yang Sangat Mengerikan di Tahun 2023: Ada Tsunami dan Angin Besar!
“Latar belakang dialihkannya kepemilikan brand ini memang tidak dipungkiri yang pertama adalah memang kondisi dari Medina Zein yang saat ini memang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas bisnis” Ucap Lukman konferensi pers Jumat, 9 desember 2022.
“Yang kedua juga tidak dipungkiri Ibu Medina harus dipulihkan terkait dengan kesehatan mental yang dimiliki,” lanjutnya.
"Beliau sebelumnya adalah partner, mitra dari Ibu Medina. Jadi menurut Medina, menurut saya, orang yang cocok dan tepat untuk menjaga brand ini, karena brand ini sudah banyak manfaatnya pada masyarakat, hal yang tepat apabila ini dialihkan kepada Ibu Heni,” Jelas Lukman.
Seluruh merek-merek tersebut akan diproduksi oleh Heni karena kepemilikan sudah mutlak secara hukum miliknya. Oleh karena itu, segala merek MD tidak berkaitan lagi dengan Medina.
BACA JUGA:Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun
Namun, dengan adanya kasus yang menimpa istrinya Lukman tetap memuji istrinya adalah sosok yang inspiratif karena sering menjadi pembicara dalam acara seminar. Selama lima tahun pernikahan, ia sangat mengagumi sosok Medina.
“Tak dipungkiri, Medina mempunyai permasalahan mental dan itu sudah diverifikasi oleh majelis hakim. Kita berdoa mudah-mudahan nanti Medina bisa berkiprah kembali, insya Allah,” ucapnya.
Pada 29 September 2022, Medina Zein divonis hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: