Sadis, Korut Eksekusi Mati Siswa Dibawah Umur Gegara Nonton Drakor
korea utara eksekusi mati tiga remaja yang menonton dan menyebarkan drakor-Derek Brumby-istockphoto
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Korea Utara (Korut) kembali menjadi sorotan publik, setelah lakukan eksekusi mati kepada tiga remaja.
Korut lakukan hal tersebut dikarenakan ketiga remaja tersebut menonton dan menyebarkan drama Korea Selatan (Korsel).
Eksekusi mati ini bagian dari penerapan aturan baru dalam undang-undang Korea Utara yang diterapkan sejak Desember 2020.
BACA JUGA:Memanas! Dinilai Kurang Ajar, Korut dan Rusia akan Dukung China 'Hajar' AS Terkait Masalah Taiwan
BACA JUGA:Nuklir Korut Siap Hancurkan AS dan Korsel, Kim Jong Un: Kami Siap Perang!
Peraturan tersebut berisi akan mengeksekusi siapa pun yang kedapatan mengimpor atau mengedarkan konten audiovisual Korea Selatan.
Sebelumnya, Korut hanya menahan hukuman bagi pelaku usia bagi penonton di bawah umur saja.
Namun, konten budaya Korea Selatan terus meningkat di kalangan masyarakat Korea Utara sehingga pemerintah melakukan tindakan yang tegas, tak terkecuali bagi mereka yang masih di bawah umur.
Para siswa yang dieksekusi mati dilaporkan telah menonton beberapa episode acara televisi Korea dan Amerika. Mereka ditangkap oleh pihak berwenang lantaran berupaya mengedarkan tontonan itu kepada teman-teman mereka.
BACA JUGA:BCL Ogah Cari Pengganti Ashraf Sinclair: Tak Akan Ada yang Bisa Menggantikannya!
BACA JUGA:Perry Warjiyo Ungkap Alasan BI Rilis Mata Uang Rupiah Digital: Ada Tiga Hal Penting!
Ketiga remaja ini kabarnya ditembak di depan banyak orang oleh regu tembak Korut. Penduduk bahkan diminta berkumpul untuk melihat langsung dua remaja itu ditembak.
Sebagai informasi, Korea Utara menetapkan tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada warga yang melanggar.
Dalam undang-undang yang berlaku, Korea Utara akan memenjarakan warganya yang menonton atau menyebarkan konten hiburan Korea Selatan hingga 15 tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: