ICJR Nilai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bisa Masuk Percobaan Pembunuhan Berencana
ICJR menyebut serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berpotensi masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dalam KUHP.-Foto: Dok. MK-
JAKARTA, PostingNews.id — Institute for Criminal Justice Reform menilai serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Penilaian ini didasarkan pada dugaan adanya niat serta perencanaan sebelum aksi penyerangan dilakukan.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan bahwa unsur pembunuhan berencana mencakup adanya kehendak menghilangkan nyawa seseorang yang didahului dengan perencanaan matang.
Menurut dia, indikasi tersebut terlihat dari sasaran serangan yang mengarah langsung ke bagian wajah korban, termasuk area yang berhubungan dengan sistem pernapasan.
“Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad 15 Maret 2026.
Erasmus juga menilai penggunaan air keras sebagai alat serangan memperkuat dugaan adanya perencanaan sebelumnya. Ia menyebut bahan kimia tersebut bukan jenis cairan yang mudah disimpan atau dibawa tanpa persiapan.
“Maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu,” katanya.
BACA JUGA:Kemenhan Rekrut 30 Ribu Sarjana untuk Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Selain itu ICJR menduga korban sempat dibuntuti sebelum insiden penyiraman terjadi. Andrie juga disebut pernah menerima ancaman dari orang tak dikenal. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Dalam penjelasannya Erasmus menyebut pembunuhan berencana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru dapat diancam dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 459. Sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dijerat hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 17 ayat 4.
“Serangan terhadap Andrie harus dipandang sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari aparat,” ujarnya.
ICJR juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia tersebut. Menurut Erasmus aparat penegak hukum tidak hanya perlu menangkap pelaku lapangan tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ia menduga penyerangan terhadap Andrie Yunus tidak dilakukan secara spontan melainkan terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
BACA JUGA:Relawan Tim 8 Prabowo Gibran Desak Pengusutan Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
“Tidak hanya dua orang pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras dan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News