Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta

Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta

--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pengemudi berinisial AP (34) menyepakati pembayaran ganti rugi sebesar Rp 25 juta setelah mobil yang dikendarainya menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi antara pengemudi dan pihak pemilik rumah.

Proses penyelesaian dilakukan tanpa jalur hukum setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat. Pihak pengemudi menyatakan bersedia menanggung biaya perbaikan atas kerusakan pagar yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

“Jadi memang kemarin pihak korban dan penabrak sudah melakukan mediasi. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih saat dihubungi, Kamis 19 Februari 2026.

Menurut Murodih, laporan kepolisian tidak dilanjutkan karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan mediasi menjadi dasar bagi pihak korban untuk tidak membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Saat kejadian, kendaraan yang dikemudikan AP melintas di Jalan Prapanca I dari arah Kemang menuju kawasan Kebayoran Baru.

BACA JUGA:Prabowo Hadiri KTT Board of Peace, Isu Gaza Jadi Agenda Utama

Ketika hendak berbelok, pengemudi diduga kehilangan kendali. Kondisi mengantuk disebut menjadi penyebab kendaraan tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya menghantam pagar rumah berwarna hitam di lokasi tersebut.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerusakan hanya terjadi pada bagian pagar rumah akibat benturan kendaraan.

Seusai kejadian, AP menyatakan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia bersedia mengganti seluruh kerusakan yang muncul sebagai konsekuensi dari kecelakaan tunggal itu. Sebagai bentuk itikad baik, pengemudi juga meninggalkan dokumen kendaraan berupa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan sebagai jaminan selama proses penyelesaian berlangsung.

Penyelesaian melalui mediasi menjadi pilihan kedua pihak untuk mengakhiri persoalan secara damai. Kesepakatan ganti rugi sekaligus menutup proses penanganan tanpa keterlibatan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait