Pengakuan Mantan PPK dalam Sidang Korupsi Chromebook, Terima Uang Rp225 Juta dan Motor Kawasaki
Nadiem Makarim.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
"Nggak Yang Mulia, buat pribadi," jawab Harnowo.
"Oh buat touring?" tanya hakim.
"Iya," jawab Harnowo.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dalam dakwaan, proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
BACA JUGA:Prabowo Akui Elite Negara Masih Mengecewakan
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tersebut saat menjabat sebagai menteri. Ia telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim menolak eksepsi itu. Dengan putusan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News