Anggaran Pendidikan Terancam, Guru dan Mahasiswa Gugat APBN 2026 ke MK

Anggaran Pendidikan Terancam, Guru dan Mahasiswa Gugat APBN 2026 ke MK

APBN 2026 Digugat ke MK.--Foto: Istimewa.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.

Mereka juga meminta agar penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Miris! Tak Dikirimi Uang oleh Mantan Istri, Pria di Siak Tega Aniaya Dua Anak Kandungnya

Sementara itu, pemerintah sebelumnya membantah anggapan bahwa program MBG dibiayai dari anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang menyampaikan bantahan tersebut pada 20 Januari 2026.

Ia menyebut isu tersebut berkembang luas di media sosial dan menimbulkan keresahan. Untuk memastikan kebenarannya, Nanik menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam pertemuan itu, kata Nanik, Menteri Keuangan menegaskan bahwa dana MBG tidak hanya bersumber dari anggaran pendidikan. Anggaran program tersebut berasal dari pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga.

"Pak Purbaya menjawab, 'Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini juga kena potong,'" ujar Nanik menirukan pernyataan Menteri Keuangan.

Selain itu, pendanaan MBG juga berasal dari dana rampasan perkara korupsi.

"Ada dana pampasan dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh," kata Nanik.

Ia juga menyesalkan munculnya narasi yang membenturkan pelaksanaan program pemenuhan gizi dengan kondisi guru honorer. Menurutnya, kedua isu tersebut tidak semestinya dipertentangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait