Taruhan Kursi Jabatan! Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah di 2026
DPR pasang badan! Andre Rosiade ungkap pimpinan DPR siap mundur jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026. Simak ulasannya!-IG @andre_rosiade-
POSTINGNEWS.ID ---- Dinamika politik tanah air kembali memanas dengan adanya komitmen luar biasa berani dari pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Anggota DPR RI Andre Rosiade baru saja membongkar janji mengejutkan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, Sob.
Pernyataan berani ini disampaikan langsung usai jajaran pimpinan DPR resmi menerima audiensi perwakilan massa di kompleks parlemen Senayan.
Pimpinan DPR memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah didengar dan bahkan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan parlemen dalam menjawab tuntutan publik terhadap regulasi hukum perampasan harta koruptor, Postingers.
BACA JUGA:Aspirasi Tembus ke Senayan! Massa Asal Pati Bubar Tertib Usai DPR Janjikan RUU Perampasan Aset
Janji Tarik Kursi: Siap Mengundurkan Diri Sebelum Akhir Tahun
Andre Rosiade menegaskan bahwa tenggat waktu penyelesaian regulasi penting ini telah dipatok paling lambat 15 Desember 2026 mendatang.
Bahkan, seluruh pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi jabatan apabila target pengesahan tersebut meleset dari jadwal.
"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," tegas Andre penuh keyakinan.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan utama karena menjadi jaminan politik paling keras yang pernah dilontarkan pimpinan parlemen ke publik.
BACA JUGA:Saiful Mujani Bunyikan Alarm Demokrasi, Publik Dinilai Makin Takut Bicara Politik di Era Prabowo
Poin Penting Komitmen Parlemen Terkait RUU Perampasan Aset
Biar kamu makin paham isi kesepakatan antara perwakilan massa dan pimpinan DPR, yuk simak rincian tabel berikut!
| Poin Komitmen | Isi Kesepakatan Parlemen | Dampak Bagi Masyarakat |
|---|---|---|
| Batas Akhir Pengesahan | Target rampung dan disahkan maksimal 15 Desember 2026. | Kepastian hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. |
| Konsekuensi Jabatan | Pimpinan DPR siap mundur jika target tidak tercapai. | Garansi politik tertinggi untuk menjaga kepercayaan publik. |
| Keterlibatan Publik | Massa diundang ikut rapat dengar pendapat Komisi III DPR. | Proses perumusan pasal menjadi lebih transparan dan inklusif. |
| Penandatanganan Resmi | Surat komitmen ditandatangani langsung oleh pimpinan DPR. | Memiliki legitimasi formal sebagai dokumen kesepakatan aksi. |
Massa Diundang Hadir Langsung Bahas Pasal Bersama Komisi III
Kabar baiknya lagi, proses perumusan aturan ini tidak akan dilakukan secara tertutup di balik meja rapat gedung dewan, Sob.
Andre Rosiade menjelaskan bahwa perwakilan massa aksi juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan secara langsung kepada dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
