Guru Honorer Dibatasi Sampai 2026, Pemerintah Bilang Jangan Panik Meski Status Masih Abu-Abu
Pemerintah batasi masa kerja guru honorer sampai akhir 2026, tapi kepastian status setelah itu masih dalam pembahasan lintas instansi.-foto: Antara-
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan surat edaran itu justru dibuat agar pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk mempekerjakan guru honorer sementara waktu.
“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi Kamis, 7 April 2026.
Situasi ini membuat guru honorer berada di posisi serba tanggung. Negara masih membutuhkan mereka di ruang kelas, tapi kepastian status dan masa depan tetap belum benar-benar terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
