Arab Saudi Tegaskan Sanksi Haji Ilegal, Denda Bisa Tembus Puluhan Ribu Riyal
Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal. Pelanggar bisa didenda hingga 100 ribu riyal dan dideportasi serta dilarang masuk 10 tahun.-Foto: Antara-
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya temuan calon jemaah yang nekat berangkat menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja. Praktik ini dinilai berbahaya sekaligus melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief juga menyampaikan bahwa otoritas Arab Saudi meminta Indonesia meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa selain visa haji saat memasuki tanah suci.
“Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” kata Hilman.
Menurutnya, banyak masyarakat menjadi korban penipuan dari pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean menggunakan visa non-haji. Padahal cara tersebut jelas dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Survei Princeton dan SMRC: Puasa Medsos Meningkatkan Kesehatan Mental
Hilman menambahkan pemerintah Arab Saudi saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji melalui aturan yang lebih ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah.
Karena itu masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi.
“Mereka benar-benar mengingatkan agar hal ini tidak terjadi di tanah air. Untuk menunjukkan kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kami berharap sudah tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji,” kata Hilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News