MKMK Tolak Periksa Laporan Etik Adies Kadir, Dinilai Hanya Kekhawatiran Politik
MKMK menolak memeriksa laporan etik terhadap Adies Kadir karena dianggap hanya kekhawatiran politik dan bukan pelanggaran etik hakim konstitusi.-Foto: Dok. Sekretariat Presiden-
JAKARTA, PostingNews.id — Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir kandas sebelum masuk pemeriksaan substansi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili laporan yang berbasis kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran, bukan tindakan yang benar-benar terjadi.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai laporan terhadap Adies Kadir lebih banyak mempersoalkan latar belakang politik yang dimilikinya sebelum menjabat hakim konstitusi. Adies diketahui pernah menjadi kader Partai Golkar serta menjabat Wakil Ketua DPR RI. Namun bagi MKMK, fakta tersebut tidak otomatis masuk ranah etik hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan lembaganya hanya berwenang memeriksa fakta konkret yang terjadi ketika seseorang sudah berstatus hakim konstitusi.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026.
Ia mengatakan uraian yang diajukan pelapor lebih menyerupai kekhawatiran atau prasangka atas kemungkinan konflik kepentingan, bukan tindakan nyata yang bisa dinilai sebagai pelanggaran etik.
BACA JUGA:Nama Sjafrie Menguat di Bursa Capres 2029, Drama Politik Era SBY–Megawati Bisa Menerpa Prabowo
Karena itu, MKMK menyimpulkan laporan tersebut berada di luar lingkup kewenangan lembaganya.
Laporan Akademisi Hukum Tata Negara
Adies Kadir sebelumnya dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law Society atau CALS.
Kelompok ini beranggotakan 21 akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Beberapa nama yang tercatat di antaranya Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Dalam laporan tersebut para akademisi menyoroti sejumlah tindakan Adies ketika masih menjadi anggota DPR. Mereka menilai rekam jejak politik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik ketika yang bersangkutan kemudian menjabat hakim konstitusi.
Namun MKMK menilai argumentasi itu tidak cukup untuk membuka pemeriksaan etik.
Ridwan menjelaskan bahwa seseorang yang belum atau tidak lagi menjabat hakim konstitusi tidak terikat pada kode etik hakim konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News