MKMK Tolak Periksa Laporan Etik Adies Kadir, Dinilai Hanya Kekhawatiran Politik
MKMK menolak memeriksa laporan etik terhadap Adies Kadir karena dianggap hanya kekhawatiran politik dan bukan pelanggaran etik hakim konstitusi.-Foto: Dok. Sekretariat Presiden-
Dengan demikian perilaku seseorang sebelum menjabat hakim konstitusi tidak berada dalam lingkup pengawasan MKMK.
BACA JUGA:Prabowo Ogah Hadir di Buka Puasa Demokrat, AHY: Katanya Kurang Enak Badan
Menurut Ridwan, mekanisme penegakan etik baru berlaku sejak seseorang resmi diangkat sebagai hakim konstitusi.
MKMK Tegaskan Batas Kewenangan
Selain mempersoalkan rekam jejak politik Adies, laporan pelapor juga menyinggung proses pemilihannya sebagai hakim konstitusi melalui DPR. Namun bagi MKMK, persoalan tersebut berada di luar wilayah kewenangannya.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan lembaganya harus menjaga batas konstitusional dengan lembaga negara lain, terutama DPR sebagai pihak yang berwenang mengusulkan hakim konstitusi.
Ia menjelaskan konstitusi mengatur bahwa hakim konstitusi berasal dari tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Masing-masing mengajukan tiga orang kandidat. Setelah diajukan oleh lembaga pengusul, pengangkatan hakim konstitusi kemudian dikukuhkan melalui keputusan presiden.
Dalam struktur tersebut, Mahkamah Konstitusi hanya berada pada titik akhir proses, yaitu menerima dan melantik hakim yang telah ditetapkan. Karena itu MK maupun MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses seleksi yang dilakukan oleh lembaga pengusul.
Yuliandri menegaskan hubungan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga pengusul bukan hubungan kewenangan yang saling tumpang tindih. Hubungan itu hanya menjadi titik pertemuan dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News