Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG, Penyaluran Tetap untuk 8 Golongan Penerima
BGN memastikan tidak ada distribusi MBG saat libur sekolah. Paket makanan kini hanya diberikan ketika siswa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.-Foto: Antara-
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” kata Thobib.
Penegasan ini menempatkan kembali zakat sebagai instrumen sosial keagamaan yang memiliki jalur distribusi khusus. Di tengah berbagai program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah, dana zakat tetap diposisikan sebagai hak kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
