Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG, Penyaluran Tetap untuk 8 Golongan Penerima

Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG, Penyaluran Tetap untuk 8 Golongan Penerima

Kemenag memastikan zakat tidak digunakan untuk program MBG dan tetap disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat dan undang-undang.-Foto: Antara-

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” kata Thobib.

Penegasan ini menempatkan kembali zakat sebagai instrumen sosial keagamaan yang memiliki jalur distribusi khusus. Di tengah berbagai program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah, dana zakat tetap diposisikan sebagai hak kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait