WOW! Pemerintah Siapkan THR ASN Lebih Cepat, Guru PNS dan PPPK Bisa Terima Lebih dari 2 Kali Gaji
Menkeu Purbaya.-Foto: Antara-
Golongan I Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100
Golongan VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900
Perkiraan besaran THR guru
Jumlah THR yang diterima guru PNS maupun PPPK berbeda pada setiap individu. Perbedaan dipengaruhi golongan, masa kerja, serta tambahan tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Sebagai ilustrasi, seorang guru PNS golongan IIIA dengan gaji Rp4.575.200 per bulan dan bertugas di instansi pusat serta telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Dalam kondisi tersebut, nilai THR dapat melampaui dua kali gaji pokok. Perhitungan sederhana menunjukkan gaji pokok Rp4.575.200 ditambah tunjangan kinerja atau tunjangan profesi dengan nilai sama, sehingga total THR mencapai Rp9.150.400.
Nilai itu masih dapat bertambah jika terdapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun komponen lain. Sebaliknya, nominal bisa lebih kecil bagi guru PPPK sesuai masa kerja atau bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa besaran THR guru ASN tidak bersifat seragam. Nilainya mengikuti struktur penghasilan masing-masing pegawai serta kebijakan anggaran pemerintah pusat maupun daerah pada tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News