WOW! Pemerintah Siapkan THR ASN Lebih Cepat, Guru PNS dan PPPK Bisa Terima Lebih dari 2 Kali Gaji

WOW! Pemerintah Siapkan THR ASN Lebih Cepat, Guru PNS dan PPPK Bisa Terima Lebih dari 2 Kali Gaji

Menkeu Purbaya.-Foto: Antara-

tunjangan keluarga

  • tunjangan pangan

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan

  • Dalam praktiknya, tunjangan kinerja bagi guru ASN dapat digantikan oleh tunjangan profesi guru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa tunjangan profesi bagi guru bersertifikat diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

    BACA JUGA:Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi

    Ketentuan khusus bagi guru PPPK

    Guru PPPK memiliki aturan tambahan dalam perhitungan THR. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja dan mengacu pada penghasilan satu bulan.

    Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

    Struktur gaji guru PNS

    Perhitungan THR tidak terlepas dari besaran gaji pokok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji guru PNS dibagi menurut golongan sebagai berikut.

    Golongan I
    Ia Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan
    Ib Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700 per bulan
    Ic Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700 per bulan
    Id Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400 per bulan

    Golongan II
    IIa Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan
    IIb Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500 per bulan
    IIc Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan
    IId Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600 per bulan

    BACA JUGA:Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

    Golongan III
    IIIa Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan
    IIIb Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800 per bulan
    IIIc Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500 per bulan
    IIId Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700 per bulan

    Golongan IV
    IVa Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan
    IVb Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300 per bulan
    IVc Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400 per bulan
    IVd Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan
    IVe Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan

    Gaji guru PPPK

    Besaran gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Nilainya disesuaikan dengan golongan jabatan sebagai berikut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Share