Mulai Hari Ini! Girik hingga Petok D Tak Berlaku, Pemerintah Ingatkan Risiko Sengketa Tanah
Surat tanah lama resmi tidak berlaku.--Foto: Istimewa.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR atau BPN, Bagas Agung Wibowo. Ia memastikan tidak ada batas waktu pemanfaatan girik dan dokumen sejenis sebagai dasar pengajuan sertifikat.
"Tidak ada (batas waktu). Girik, letter C, hingga Petok D hanya sebagai petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Namun Bagas tetap mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses sertifikasi. Sertifikat dinilai sebagai satu-satunya bukti hukum yang memberikan kepastian atas penguasaan fisik dan yuridis tanah.
BACA JUGA:Yeay! Tol Trans-Jawa Siap Dibuka Gratis saat Lebaran 2026, Ini Rute yang Bisa Dilalui Pemudik
Ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tidak panik atau terpengaruh informasi yang menyesatkan. Tanah yang telah ditempati dan dikuasai secara fisik tetap dapat disertifikatkan.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tutur Shamy.
Syarat dan biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik
Ia menjelaskan bahwa pemohon hanya perlu membuktikan riwayat penguasaan tanah secara berkelanjutan. Dua orang saksi diperlukan untuk menguatkan keterangan tersebut.
"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” kata Shamy.
BACA JUGA:Bawang Putih hingga Jeruk, Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Hama Tanaman
Adapun biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Besarannya tidak seragam karena dipengaruhi oleh luas tanah, lokasi, dan peruntukannya.
Informasi rinci mengenai biaya dan tahapan pengurusan sertifikat dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing.
Daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi
Pemerintah juga telah merinci 10 jenis surat tanah lama yang tidak lagi berlaku secara administratif mulai 2 Februari 2026. Dokumen tersebut terdiri atas
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Seluruh dokumen itu merupakan catatan administrasi desa atau pajak pada masanya. Sejak awal, surat-surat tersebut tidak pernah diterbitkan sebagai bukti hukum kepemilikan tanah oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News