Waduh! Cek Bansos 2026 Tak Muncul Gara-Gara Kesalahan Ini
Bansos BPNT dan PKH-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kesalahan mengisi data masih menjadi kendala utama bagi masyarakat saat mengecek bantuan sosial secara mandiri. Masalah ini kembali mencuat menjelang akhir Januari 2026, ketika penyaluran bantuan memasuki tahap lanjutan di sejumlah daerah.
Banyak warga mengeluhkan hasil pencarian yang kosong meski merasa sudah terdaftar sebagai penerima. Setelah ditelusuri, persoalan tersebut umumnya bukan disebabkan oleh gangguan sistem, melainkan kekeliruan saat memasukkan data pribadi.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan laman resmi untuk memudahkan pengecekan bansos. Namun kemudahan itu kerap tidak diimbangi dengan ketelitian pengguna. Kesalahan penulisan nama hingga pemilihan wilayah yang tidak sesuai membuat data gagal terbaca oleh sistem.
Salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi adalah penggunaan singkatan pada nama. Sistem hanya dapat membaca identitas yang benar-benar sama dengan data kependudukan. Perbedaan satu huruf saja dapat membuat pencarian tidak menampilkan hasil.
Masalah lain muncul pada pengisian wilayah. Data harus dimasukkan secara berurutan mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan. Jika urutan ini tidak sesuai, sistem tidak akan memproses pencarian.
BACA JUGA:Bukan Semua Pegawai, Ini Daftar SPPG yang Bakal Diangkat Jadi PPPK
Untuk menghindari kekeliruan tersebut, masyarakat diminta mengikuti alur pengecekan dengan cermat. Berikut tutorial yang perlu dilakukan agar data dapat terbaca dengan benar:
-
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
-
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai e KTP tanpa disingkat.
-
Ketik kode verifikasi yang tampil di layar.
-
Klik tombol pencarian dan tunggu hasilnya muncul.
-
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima beserta jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT.
Ketelitian dalam proses ini menjadi penting karena pada awal 2026 pemerintah masih menerapkan skema pencairan bertahap. Bantuan tidak disalurkan setiap bulan, melainkan dirapel untuk beberapa bulan sekaligus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News