Tok! ASN Kemenag Banten Pelaku Asusila Anak Sendiri Resmi Dituntut 10 Tahun Penjara!

Tok! ASN Kemenag Banten Pelaku Asusila Anak Sendiri Resmi Dituntut 10 Tahun Penjara!

Napi penjara 1200-ilustrasi-https://sgp1.digitaloceanspaces.com/radarbogor/2020/08/Napi.gif

BACA JUGA:4 Khasiat Minum Air Sebelum Tidur untuk Tubuh Kamu, Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur!

Kasus ini mulai tercium publik pada tahun 2023 setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya. 

Bukti tindakan tidak senonoh ditemukan tersimpan rapi dalam galeri telepon genggam tersebut. 

Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi dengan disertai ancaman penjara bagi korban. 

Korban yang ketakutan akhirnya memilih diam sebelum kasus ini dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

BACA JUGA:5 Manfaat Ubi Cilembu yang Jarang Diketahui Orang, Ternyata Cocok untuk Penderita Diabetes Loh

Sukma sempat menjadi buronan polisi dan melarikan diri selama kurang lebih dua tahun lamanya. 

Pelarian panjang itu berakhir setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan. 

Operasi penangkapan berhasil dilakukan di wilayah Gunung Sari pada akhir bulan Juli 2025. 

Kini proses hukum terus bergulir demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait