Waduh! Sampai Jadi Tren, Banyak Istri di Semarang Ajukan Cerai ke Pengadilan

Waduh! Sampai Jadi Tren, Banyak Istri di Semarang Ajukan Cerai ke Pengadilan

Pengadilan Agama Semarang--Foto: PA Semarang

JAKARTA, PostingNews.id - Jumlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Semarang, Jawa Tengah, meningkat sepanjang 2025. Lonjakan perkara ini menandai perubahan dinamika rumah tangga masyarakat perkotaan yang kian rumit.

Tekanan ekonomi masih menjadi pemicu utama. Namun, konflik berkepanjangan, perselingkuhan, dan pengaruh gaya hidup digital ikut memperlemah ikatan keluarga. Perkara perceraian tercatat terus naik dari tahun ke tahun.

Data Pengadilan Agama Semarang menunjukkan, pada 2024 jumlah kasus cerai masih berada di bawah 3.000 kasus. Sepanjang tahun itu, pengadilan menangani 2.883 perkara, mencakup cerai talak dan cerai gugat.

Angka tersebut bertambah pada 2025. Total perkara perceraian yang masuk mencapai 3.026 kasus. Kenaikan ini dinilai cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang, Mohamad Edwar, mengatakan mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya mencapai 2.363 kasus. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 663 perkara.

BACA JUGA:Masih Berlaku! Segera Klaim Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Januari 2026, Cek Syarat dan Rinciannya

“Jika dilihat dari jenis perceraian, cerai gugat yang diajukan pihak istri lebih banyak, mencapai 2.363 kasus. Sementara cerai talak dari pihak suami hanya 663 perkara,” ujar Edwar kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.

Menurut Edwar, faktor ekonomi masih mendominasi alasan perceraian yang diajukan istri. Pola ini relatif konsisten dari tahun ke tahun.

Selain ekonomi, perselingkuhan dan judi online kini semakin sering muncul sebagai pemicu gugatan. Dua faktor tersebut menunjukkan tren peningkatan dan menjadi penyumbang besar perkara perceraian dalam beberapa tahun terakhir.

Edwar menyebut persoalan judi online kerap berujung pada masalah ekonomi rumah tangga. Tekanan finansial meningkat seiring kecanduan berjudi, sementara upaya penindakan belum sepenuhnya efektif.

“Masalah judol ini nanti tetap larinya ke masalah ekonomi. Tren kasusnya terus meningkat. Pihak berwajib belum berhasil membasmi kasus judol, ditambah kondisi ekonomi Indonesia juga sedang sulit,” bebernya.

BACA JUGA:Cek Ketentuan Pesan Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026, Kapan Bisa Dipesan?

Ia juga menjelaskan pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai. Salah satu aspek penting adalah kondisi pasangan yang telah lama berpisah tempat tinggal.

Apabila suami terbukti meninggalkan istri lebih dari enam bulan dan selama masa perpisahan terjadi pertengkaran terus-menerus, hakim cenderung mengabulkan gugatan perceraian.

“Kalau suami terbukti pisah lebih dari 6 bulan dan selama perpisahan terjadi cek-cok yang terus-menerus, maka hal itu akan dikabulkan hakim,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait