Banner Internal

Drama Tengah Malam! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititip di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung Gandeng KPK

Drama Tengah Malam! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititip di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung Gandeng KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK 20 hari terkait TPPU. Kejagung titip tahanan ke KPK, ini penjelasan lengkap kolaborasi supervisi.-Dok-

Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung secara berkelanjutan.

Baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini secara intensif, terangnya kepada media.

KPK disebut akan mendukung amanat supervisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut sob.

Meskipun secara garis besar penanganan kasus Febrie kata Budi kewenangannya masih ada di bawah Kejaksaan Agung sepenuhnya.

BACA JUGA:Kode Malaikat di Meja Imigrasi, KPK Bongkar Dugaan Setoran Haram Rp145,5 Miliar ke Pejabat

Aspek Keterangan Resmi Status Terkini
Tersangka Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus) Ditahan Rutan KPK
Kasus 3 Kasus Dugaan TPPU Penyidikan Kejagung
Lokasi Tahan Rutan Gedung Merah Putih KPK Kuningan 20 Hari ke depan
Dasar Hukum UU No 19 Tahun 2019 - Koordinasi & Supervisi KPK Surat Permintaan Kejagung

Kegiatan koordinasi ini berpedoman pada UU 19 Tahun 2019, di mana tugas KPK adalah koordinasi dan supervisi lembaga penegak hukum.

Yaitu melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:KPK Mau Pangkas Masa Jabatan Ketum Parpol, PKB Korupsi Tak Akan Hilang Cuma Ganti Orang

Publik Menanti: Ada Apa di Balik 3 Kasus TPPU?

Kasus Febrie ini menyita perhatian publik karena statusnya sebagai eks Jampidsus yang pernah menangani kasus-kasus besar dan strategis.

Publik pun bertanya-tanya postingers, apa sebenarnya duduk perkara tiga kasus dugaan TPPU yang menjerat eks pejabat Kejagung tersebut sob?

Hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga dicuci oleh tersangka FA.

Namun penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan menjadi sinyal kalau penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kuat.

Kolaborasi Kejagung dan KPK dalam kasus ini juga dinilai sebagai langkah positif untuk menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi terpadu.

Sinergi dua lembaga penegak hukum ini diharapkan bisa mengikis anggapan adanya ego sektoral dalam penanganan kasus korupsi besar.

BACA JUGA:Jokowi Lempar Tangan Soal UU KPK, DPR Ngamuk dan Bongkar Jejak Persetujuan Pria Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber

Share