Wajib Scan Wajah! Ini Aturan Baru Registrasi SIM Card Demi Keamanan Digital
Kartu sim 1200-Gemini AI-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Indonesia kini resmi memperketat tata kelola penggunaan kartu seluler demi keamanan digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan metode registrasi berbasis biometrik wajah.
Setiap individu kini dibatasi kepemilikan maksimal tiga kartu SIM per operator seluler.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap nomor terhubung jelas dengan identitas pemilik aslinya.
BACA JUGA:Oppo Pad 5 Siap Meluncur: Hadir Buat Kamu yang Hobi Multitasking Berat!
Kebijakan ini hadir sebagai upaya serius menekan tingginya angka penipuan dan kejahatan siber.
Menteri Meutya Hafid menyebut aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi belaka.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat di ruang digital melalui validasi identitas yang ketat.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ungkap Meutya, pada hari Jumat, 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Sering Ketinggalan Chat Penting? Ini 5 Trik Jitu Atasi Notifikasi WhatsApp yang 'Mati Suri'
Aturan teknis ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu seluler.
Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data wajah saat mendaftar.
Warga Negara Asing harus menyertakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Sementara itu, pendaftaran bagi pengguna di bawah 17 tahun melibatkan data biometrik kepala keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News