Aksi Cabul Pria ke Remaja di MRT Singapura, Berujung 12 Hari Penjara

Aksi Cabul Pria ke Remaja di MRT Singapura, Berujung 12 Hari Penjara

Foto Istimewa: MRT --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah aksinya memperlihatkan catatan tidak senonoh kepada dua remaja perempuan di dalam kereta bawah tanah. Perbuatan itu terjadi dalam dua peristiwa berbeda dan berujung pada vonis 12 hari kurungan.

Putusan dijatuhkan pada Rabu 28 Januari 2026. Hakim menyatakan Tan Tee Yong berusia 26 tahun terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menilai satu dakwaan lain dengan korban berbeda yang terjadi beberapa hari sebelumnya di jalur kereta yang sama.

Perkara ini bermula pada pagi hari 30 April 2024. Korban yang merupakan mahasiswi politeknik menaiki kereta dari Stasiun Outram dengan tujuan Woodlands North di Jalur Thomson East Coast. Saat itu, suasana kereta cukup ramai karena jam berangkat kerja.

Sekitar pukul 07.50 pagi, Tan masuk ke gerbong di Stasiun Caldecott dan duduk di kursi kosong di sebelah korban. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan telepon genggamnya dan membuka sebuah catatan yang telah disiapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Ngeri! Teror Buaya Kembali Terjadi, Bocah Enam Tahun Jadi Korban di Nunukan

Isi catatan tersebut berisi kalimat “Aku menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku” disertai satu kalimat lain yang bernada cabul.

Tan memegang ponsel itu menghadap ke arah korban agar tulisannya terbaca jelas.

Korban yang merasa tidak nyaman langsung menjauh dari tempat duduknya. Tan kemudian turun dari kereta di Stasiun Springleaf.

Setelah kejadian itu, korban melapor kepada petugas stasiun dan menceritakan apa yang dialaminya.

Korban selanjutnya mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Dalam laporannya, ia menyebut pelaku sebagai pria berusia sekitar 30 tahun yang memperlihatkan catatan tidak pantas melalui ponsel.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara 12 hingga 17 hari. Tan diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, jaksa menilai perbuatannya tetap serius karena dilakukan di ruang publik dan menyasar korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Penganiayaan di Acara Keagamaan, Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka

Dalam persidangan, jaksa juga menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma. Transportasi umum, menurut jaksa, seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share