Pesta Minuman Keras, Piche Indonesian Idol Diduga Jadi Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA

Pesta Minuman Keras, Piche Indonesian Idol Diduga Jadi Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA

Piche Kota.--Foto: Spotify.

JAKARTA, PostingNews.id - Nama penyanyi Piche Kota menjadi perhatian publik setelah tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur. Kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Piche dikenal sebagai penyanyi yang pernah mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Popularitasnya di kalangan penggemar membuat perkara ini menyedot perhatian luas sejak pertama kali mencuat ke publik.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional. Status korban sebagai anak di bawah umur menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang berjalan. Aparat memastikan perlindungan terhadap korban tetap diutamakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Lokasinya berada di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Atambua. Korban disebut merupakan siswi SMA berusia 16 tahun.

Pada saat kejadian, korban diduga berada bersama beberapa orang yang kini berstatus terlapor. Sebelum peristiwa inti terjadi, korban dan para terlapor disebut sempat mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama.

BACA JUGA:Ekonomi Lagi Seret, Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Ngunduh Mantu dalam Pernikahan El dan Syifa

Penyidik menduga korban tidak berada dalam kondisi sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan hingga terjadi tindak pidana yang kini tengah diselidiki.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Piche Kota tidak disebut bertindak sendiri. Ada tiga orang yang tercantum sebagai terlapor dalam perkara ini dengan nama laporan Roy Mali cs.

Nama Piche Kota masuk secara resmi dalam daftar terlapor. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang tercantum dalam laporan akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian dalam proses pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Penggabean, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan aktif. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:Terungkap! 2 Pria Masturbasi di Transjakarta Janjian Pulang Bersama Tiga Hari sebelum Beraksi

Selain pemeriksaan saksi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian awal. Langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam penanganan perkara.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, terutama karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan kejelasan peristiwa dan peran masing-masing terlapor sebelum melangkah ke tahap hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share