Gegara Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoven Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Jumat 11-11-2022,13:01 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

BACA JUGA:Sirajuddin Mahmud Punya Anak Hasil di Luar Pernikahannya? Zaskia Gotik: Pasti Ada Aja Ujiannya

BACA JUGA:RESMI! Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA

Pelapor Prabowo Febrianto dan Dosma Roha Sijabat juga menjelaskan terkait pasal yang dilaporkan  kepada Baim Wong dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Ada 3 pasal yang kita laporkan. Yang pertama yaitu pasal 14 ayat 1 UU No.1 1946 yang disini  barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan  kewenangan di kalangan umum dihukum dengan penjara setinggi tingginya 10 tahun" tegas Prabowo

Kategori :