JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Desember 2022 nanti akan memasuki masa pensiun.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menentukan pengganti Andika Perkasa.
Jokowi kepada awak media, Senin (7/11), mengatakan ia akan segera menyiapkan pengganti Andika Perkasa. Bahkan Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.
Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI.
BACA JUGA:IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Setoran Rp 6 M yang Menyeret Nama Kabareskrim
Ketiga jenderal bintang empat itu yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Dikatakan Jokowi, panglima TNI harus dari kepala staf. Ia pun akan segera memilih siapa yang akan menggantikan Andika.
Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.