JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (4/11/2022) lalu, telah melimpahkan berkas perkars kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (7/11), mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, saat ini berkara Irjen Teddy Minahasa tengah diteliti oleh jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Disebutkan Ade, berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa diteliti oleh sembilan orang jaksa.
BACA JUGA:Relawan Jokowi Bakal Temui Airlangga Malam Ini, Bahas Apa?
Selain berkas perkara Irjen Teddy Minahasa, Ade mengatakan pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari enam tersangka lainnya.
Dijelaskan Ade, pihaknya akan meneliti berkas Irjen Teddy Minahasa Cs selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II).
Namun, jika belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Irjen Teddy Minahasa masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Wow Calon Istri Kaesang Fans Berat Cipung: Pengen Aku Bawa Pulang Anak Ini
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
BACA JUGA:Polda Jawa Timur Tangkap Pemeran Video Mesum Kebaya Merah
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.