JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan, bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok naik dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat 4 November 2022.
BACA JUGA:Simak! Cara Pengajuan Bantuan STB Gratis untuk Warga Miskin, Buruan Sebelum Kehabisan
Sri menambahkan, dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
"Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024," ujarnya.
Sedangkan rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL," ucapnya.
"Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.
BACA JUGA:Buruan Daftar! LabKlinik Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Buat 3 Posisi, Cek Persyaratannya
Berikut adalah perkiraan daftar tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp1.098 (sebelumnya Rp985, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp1.100 (perkiraan naik 11,75 persen)
2. SKM golongan II