Terancam Hukuman Mati, Ternyata Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Dijerat 3 Pasal Berlapis ini!

Selasa 25-10-2022,03:44 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

"Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Tahan Ketua Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Terkait Pernyataan Siap Nyapres 2024, DPP PDIP Panggil Ganjar Pranowo

Kabid Humas Polda Jawa Barat: Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa pelaku perampokan telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.

"Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban," kata Ibrahim.

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Saat itu korban berinisial PS, 12, ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," pungkasnya.

 

Kategori :