Soal Alasan Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ini Kata Henry Yosodiningrat

Senin 24-10-2022,18:07 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terhitung Jumat, 21 Oktober 2022, Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Sebagai gantinya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara yang baru.

Terhitung sejak Minggu, 23 Oktober 2022, Hotman Paris telah mendampingi Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkait pengunduran dirinya sebagai pengacara, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Senin (24/10), mengatakan jika keputusan itu diambil berdasarkan keputusan bersama dengan Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Polisi Tahan Ketua Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan

Hanya saja, Henry enggan membeberkan alasan dirinya mundur sebagai pengacara perwira tinggi Polri yang pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur," kata Henry, dikutip dari fin.co.id.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengaku sejak awal Teddy Minahasa telah meminta dirinya sebagai pengacara.

Hanya saja, kata Hotman, ia belum mengiyakan karena masih sibuk dengan sejumlah aktivitas dan belum bisa merespons.

BACA JUGA:Terkait Pernyataan Siap Nyapres 2024, DPP PDIP Panggil Ganjar Pranowo

Dikatakan Hotman, saat itu ia tengah sibuk di Bali sekaligus perayaan ulang tahunnya. "Setelah selesai baru saya bilang, iya," terang Hotman, dikutip dari fin.co.id.

Hotman juga mengaku pernah diminta untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo, hanya saja, jadi setelah mendapat tentangan dari istri dan anaknya.

Dalam kasus Teddy Minahasa, Hotman mengaku bakal mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

"Langkah pertama saya pelajari. Anak Buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," terannya.

BACA JUGA:Hotman Paris Sempat Tolak Ferdy Sambo Tapi Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya

Seperti diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditahan setelah diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

Teddy Minahasa diduga menjual narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda senilai Rp 300 juta.

Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri telah memiliki bukti yang cukup menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini yang Akan Dilakukan Hotman Paris

Namun, Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat narkoba. Justru iaa mengaku rugi Rp 20 miliar karena menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasi membongkar penyelundupan narkoba di laut Cina Selatan.

Kategori :