JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk berhenti dari jabatannya saat ini.
"Kita (TGIPF) tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum, pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi" Tulis Mahfud MD melalui akun twitternya.
Kendati begitu, Mahfud MD mendesak PSSI harus mengambil langkah sesuai tanggung jawab moral dan etika.
"Toh, kalau mereka (PSSI) melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa," ujarnya.
BACA JUGA:15 Wakil Indonesia Siap Tampil di Denmark Open 2022
Terlebih lagi, Mahfud juga menegaskan bahwa PSSI harus tanggung jawab sesuai moral bukan hukum
"Kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum" Pungkasnya.
++++++
Sebelumnya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo, Jumat 14 Oktober 2022
Mahfud MD mengatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang
"Dalam catatan kami, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasi, berdasarkan aturan-aturan resmi lalu berdasarkan moral," ujar Mahfud MD di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022
Tak hanya itu, Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, membuat netizen mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur dari jabatannya.
BACA JUGA:Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Aturan, Tak Peduli Apa Pangkatnya
Tragedi Kanjuruhan ini usai laga Liga 1 2022/2023 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang dimenangkan tim bajul ijo 2-3.
Suporter Arema FC memasuki lapangan dan dihadang oleh pihak keamanan, sangking banyaknya suporter yang masuk ke lapangan membuat gas air mata ditembakkan.