Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Tunjuk Irjen Toni Hermanto Sebagai Kapolda Jatim

Jumat 14-10-2022,20:46 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta.

Irjen Teddy Minahasa Putra yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) karena tersangkut kasus peresaran narkoba.

Sebagai gantinya, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Toni Hermanto yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai Kapolda Jatim yang baru.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolri Nomor Kep/1386/X/2022 terkait mutasi di tubuh Polri.

BACA JUGA:Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba yang Diusut Polda Metro Jaya

Dalam potongan surat yang beredar di media sosial, ada beberapa perubahan mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Teddy Minahasa yang awalnya ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur dimutasi ke Pati Yanma Mabes Polri.

Kemudian Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Hermanto ditunjuk menempati jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Timur.

+++++



Perubahan ketiga Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo diangkat untuk jabatan barunya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Selanjutnya Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Rusdi Hartono yang awalnya ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Barat diubah menjadi Kapolda Jambi

Perubahan mutasi tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa bakal dipecat dari institusi Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolri...

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo langsung menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Kapolri menyebut ancaman hukuman bagai Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

+++++



"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv propam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," tegas Kapolri, dikutip dari fin.co.id.

Dikatakannya hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan, Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

BACA JUGA:Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Mengaku Salah

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Kategori :