JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan "obstruction of justice" kini memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (5/10/2021), penyidik Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
Kepada awak media yang telah menunggu di Kejaksaan Agung, tersangka Ferdy Sambo menegaskan jika dirinya siap menjalani proses hukum.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J, serta pihak lainnya yang terdampak atas perbuatan dirinya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Hari ini Diserahkan ke Kejari Jaksel
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujar Ferdy Sambo, dikutip dari fin.co.id.
Ferdy Sambo juga menyebut istrinya, Putri Candrawathi yang ikut menjadi tersangka, tidak bersalah dalam kasus ini. Dikatakan Ferdy Sambo, istrinya tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban.
Pantauan di lapangan, Ferdy Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah Kejagung. Begitu juga dengan sang istri, Putri Candrawathi, juga terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
+++++
Ketika keluar dari gedung kejaksaan, Ferdy Sambo pun langsung dikawal oleh petugas demi mengamankan dari awak media yang mencoba minta keterangan dari pihak tersangka.
Banyaknya awak media membuat petugas keamanan kesulitan membawa Ferdy Sambo menuju mobil taktis Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung, sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua.
Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Legenda Sepak Bola Brazil Pele Soroti Tragedi Kanjuruhan, Ini Katanya...
Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
+++++
Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," kata Gatot, dikutip dari fin.co.id
Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
BACA JUGA:Mahfud MD: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan dapat Santunan Rp 50 Juta
Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.