JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Artis sosialita yang bernama Medina Zein akhirnya divonis hukuman pidana penjara enam bulan atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Hasil vonis disampaikan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Vonis yang diberikan kepada artis sosialita Medina Zein itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.
BACA JUGA:Daripada Diangkap KPK, Paulus Waterpauw Minta Lukas Enembe Mundur
"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara enam bulan penjara Medina Zein," lanjutnya.
Adapun majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan vonis terhadap istri Lukman Azhari itu.
"Perbuatan terdakwa membuat korban terganggu, perbuatan tidak mencerminkan sikap baik kepada para pengikutnya di instagram," kata Hakim.
BACA JUGA:Mantan Menpora Roy Suryo Segera Disidang
Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu ibu dua anak itu belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidap penyakit bipolar.
+++++
"Terdakwa tidak pernah dihukum, seorang ibu, anak-anak terdakwa masih butuh seorang ibu, dan terdakwa meminta maaf kepada Uci Flowdea, dan terdakwa berjanji akan lebih bijak, terdakwa memiliki penyakit bipolar," ujar Majelis Hakim.
Dengan adanya hasil vonis yang ringan tersebut Uci Flowdea mengabadikan momen pembacaan tuntutan tersebut ke Instagram Story-nya. Dalam unggahan lain, ia juga memberikan tanggapan yang menyiratkan sedikit kekecewaan.
"Penonton kecewa, kasus keadilan tidak seadil-adilnya. Jadi diharap penonton tenang, diharap tidak boleh kecewa karena masih ada banding dalam waktu 7 hari," kata Uci Flowdea.
BACA JUGA:Rizky Billar Dipolisikan Lesti Kejora, Ini Penyebabnya...