Melalui Kuasa Hukumnya Putri Candrawathi Meminta Agar Tidak di Tahan

Kamis 29-09-2022,05:35 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Restu Herlambang

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Melalui Kuasa hukumnya Putri Candrawathi mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum agar tidak ditahan. Padahal, berkas perkara kasus Putri Candrawathi sudah lengkap.

Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J namun sampai dengan saat ini Putri tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka.

Penahanan Putri merupakan kewenangan aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum jika perkara ini sudah dilimpahkan kelak.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berharap Sidang Berjalan Objektif

"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Arman Rabu, 28 September 2022.

+++++

Menurut Arman, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap untuk ditahan. Namun demikian, Arman meminta agar penegak hukum tetap mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujar Arman.

Arman mengatakan, sejauh ini Putri masih terus berkonsultasi dengan psikiater. "Nanti juga apabila ada pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan kami akan koordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman.

 BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa Putri dapat ditahan. 

+++++

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil Rabu, 28 September 2022.

Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri, Fadil tidak bisa memutuskan apakah Putri akan ditahan atau tidak.

"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.

Kategori :