Akhirnya Ferdy Sambo dan PC Mengaku Salah, Siap Bersaksi di Persidangan?

Kamis 29-09-2022,10:44 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi menyadari perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sepenuhnya salah.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, siap terbuka di persidangan. Putri Candrawati, Ferdy Sambo dan  ketiga tersangka lainnya akan segera di sidang, karena berkas perkara kelima tersangka sudah selesai.

Masyarakat berharap tak ada jaksa dan hakim yang meringankan dalam memberikan sanksi kepada Putri Candrawati dan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berharap Sidang Berjalan Objektif

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman Hanis pengacara keluarga Ferdy Sambo Rabu, 28 September 2022.

Arman juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi siap menjalani persidangan. Dia menyebut keduanya berharap proses persidangan berjalan dengan adil.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ujar Arman Hanis.

+++++

Arman mengatakan Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Hal itu, kata Arman, disampaikan Sambo secara tegas.

BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," Ucap Arman.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dijerat sebagai tersangka bersama Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, Sambo menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kini berkas dua perkara itu telah dinyatakan lengkap. Para tersangka segera menjalani persidangan.

Kategori :