JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Forum Lembaga Pertambangan Masyarakat Adat Kembu Wanui Kasuwi Kabupaten Tolikara, Dolpinus Weya, membantah Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku mempunyai tambang emas di Tolikara.
Dia menegaskan masyarakat adat tidak sepakat atas klaim Lukas Enembe mengenai pengakuannya punya tambang emas di Tolikara.
"Bahwa Lukas Enembe memiliki tambang emas di Mamit itu adalah isu yang tidak benar dan hanya untuk menutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe," Dolpinus.
BACA JUGA:Demokrat Yakin Laporan Terhadap Anies Baswedan Ditolak Bawaslu
Sebelumnya, Enembe mengakui memiliki tambang emas di Kabupaten Tolikara hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Senin, 26 September 2022.
Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas Enembe, tetapi sempat dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas mengamini tentang kepemilikan tambang emas itu.
+++++
"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?" ucap Roy Rening.
BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
"'Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," imbuhnya.
Menurut Dolpinus, pengaturan hak ulayat antara daerah yang satu dengan daerah lainnya berbeda-beda secara tidak langsung berpengaruh pula bagi hukum pertanahan karena hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah hak milik adat.
"Sehingga keputusan seperti ini tidak bisa diambil alih oleh perseorangan atau kepentigan pribadi orang tertentu demi kepentingan politik. Semuanya harus dimulai dari pemilik tanah sebagai ahli waris atau hak ulayat melalui proses perundingan," tutur Dolpinus.
Dengan adanya informasi bahwa Lukas memiliki tambang emas, KPK meminta pembuktian pada saat sidang.