Tokoh Agama Papua Buka Suara Soal Kasus Korupsi Gubernur Lukas Enembe

Minggu 25-09-2022,19:09 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik.

Polemik terutama terjadi di Papua. Banyak aksi demo menolak penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku ikut buka suara menyikapi polemik tersebut. Ia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," kata Alberth Yoku dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari fin.co.id, Minggu (25/9/2022).

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Kasus Gubernur Lukas Enembe

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu juga menilai KPK sudah bertindak profesional dalam mengusut kasus Lukas Enembe.

Alberth Yoku juga mengatakan jika kasus yang menjerat Lukat Enembe merupan tanggung jawab pribadi dari Gubernur Papua tersebut.

Lebih lanjut, tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu mengatakan, setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik.

+++++



Maka dari itu, Alberth Yoku mengatakan dalam menjalankan pekerjaan, pejabat harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI.

Dia meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

Selain itu, Alberth Yoku meminta masyarakat dan tokoh-tokoh Papua untuk menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” kata Pendeta Alberth.

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Luhut Orang Luar Jawa Tak Bisa Jadi Presiden, Ini Kata Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

+++++



"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin pada Rabu (21/9/2022) selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Mahfud MD Komentar Soal Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk di Pinggir Jalan

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

Kategori :