JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," ucapnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sampai saat ini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Tanggapi OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Kata Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
BACA JUGA:KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS