Viral Video Mesum Sambil Menyetir Mobil, Pemeran Diduga Gunakan Baju Adat Bali

Jumat 23-09-2022,21:39 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Viral video dua sejoli sedang berpakaian adat Bali mesum di dalam mobil, kejadian ini berada di Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Video mesum dua sejoli berinisial MM dan perempuan berinisial DHNL dibuat pada saat mereka sedang dalam perjalanan pulang dari Pura Tirta Empul. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Jalan Raya Tampaksiring.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan dua pelaku pembuat dan pengedar video tersebut tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa. Pelaku pria berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.

BACA JUGA:KPK Pastikan Dalami Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

"Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar, sedangkan perempuannya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok, dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali," kata Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali Kamis, 22 September 2022.

Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah membuat video kemudian men-share ke grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.

Perbuatan dua sejoli ini tidak pantas ditiru sangat terlihat tidak pantas untuk didengar.

+++++

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menangkap sepasang laki-laki dan perempuan pemeran video mesum berpakaian adat sambil nyetir mobil. Pakaian adat Bali yang dipakai keduanya menjadi barang bukti.

BACA JUGA:Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api

Awal mulanya, video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut dibuat hanya untuk memuaskan fantasi semata. Namun, kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi Twitter.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan membagikannya ke media sosial melalui akun Twitternya atas persetujuan sang lelaki.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kategori :