BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Gunakan BTT untuk Pengendalian dan Penanganan Dampak Inflasi
+++++
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup.