Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five, Total Senilai 37 Miliar

Selasa 20-09-2022,19:18 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Gunakan BTT untuk Pengendalian dan Penanganan Dampak Inflasi

+++++

Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup. 

Kategori :