JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tanggal 26 Agustus 2022.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding untuk hasil pemecatan dirinya secara tak hormat, Ferdy Sambo masih memperjuangkan jabatannya sebagai Irjen.
Pada akhirnya, Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini Tanggapan Pengacara...
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Senin, 19 September 2022.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," Kata Agung.
+++++
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri dengan sifat mengikat dan final Sein, 19 September 2022.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Deretan Arti Mimpi Digigit Ular, Bisa jadi Ada Masalah Kesehatan
Dengan adanya final pemecatan tersebut Ferdy Sambo harus kehilangan pendapatannya dan juga tunjangan lainnya yang sebelumnya ia dapatkan sebelum kasus ini terjadi.