JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo tidak dihadrikan dalam persidangan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat atas kasus Pembunuhan berencana Brigadir J, sidang pemecatan dilakukan pada hari ini Senin, 19 September 2022.
Namun, sidang kali ini berbeda dengan sidang lainnya. Sidang hari ini Ferdy Sambo tidak dihadirkan meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding.
Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Wow! Konsumen Serbu Wuling Air Ev
Rencananya sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Senin, 19 September 2022.
Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap Dedi Senin, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bikin Nyesek! Malaysia Dibantai Korsel
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang tak terima lalu menyatakan banding atas putusan itu.