JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Akibat perbuatannya yang mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Hal ini dinyatakan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perbuatan Brigadir FF tersebut sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
BACA JUGA:Ternyata Simpel! Yuk Turunkan Berat Badan Dengan 4 Kebiasaan Pagi Ini
Mendapat sanksi tersebut, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding.
Dilansir dari Disway.id Yaya mengatakan Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding Rabu 14 September 2022.
Ia melanjutkan Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
+++++
Diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan.
Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu.
Diketahui, salah satu dari tiga orang berbaju hitam tersebut adalah Brigadir FF yang kini sidah terbukti melakukan hal tersebut dan mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun.