JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan menjalani masa pemberhentian jabatan di bulan Oktober 2022 mendatang.
Dengan adanya pemberhentian masa jabatan Anies, maka DPRD DKI Jakarta akan mengadakan rapat paripurna pemberhentian masa jabatan Anies pada hari ini Selasa, 13 September 2022.
Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria bakal berakhir masa jabatan untuk periode 2017-2022.
BACA JUGA:Tim Gabungan, Amankan Ribuan Liter BBM Subsidi
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA.
Anies diketahui tiba di Balai Kota, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan Riza diketahui tiba di Balai Kota, sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya keluar dari kantor Balai Kota menuju Kantor DPRD DKI Jakarta pukul 11.02 WIB.
Riza juga menggunakan setelan jaz formal berwarna hitam, dilengkapi dengan dasi merah dan sepatu pantofel berwarna hitam.
+++++
Keduanya tampak kompak berjalan bersama menuju ruang paripurna. Selama perjalanan, Anies dan Riza terlihat santai menyapa menyapa ramah seluruh awak media dan salah seorang warga yang hadir.
BACA JUGA:Tarif Naik, Driver Ojol Keluhkan Orderan Turun
Terdapat 2 agenda kegiatan pada hari ini yaitu, dilakukan pengumuman pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, tahun anggaran 2022.
Setelah selesainya rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur/Wagub DKI Jakarta, hari ini, Selasa (14/9/2022) pukul 13.00 WIB akan kembali diadakan kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta.
Rapim dilangsungkan dalam rangka pembahasan usulan 3 nama penjabat gubernur dari masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta. Rapat akan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta serta Ketua dari 9 fraksi DPRD DKI Jakarta.