JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Petugas Kepolisian Subdit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan para pelaku kasus Pencurian brankas yang dialami oleh Selebgram Dara Arafah pada 6 September 2022 lalu.
Dengan wajah tertunduk menggunakan masker, ART yang mencuri brankas milik Selebgram Dara Arafah, akhirnya dapat diamankan kepolisian Polda Metro Jaya.
Diketahui Dara Arafah mengalami kerugian uang tunai di dalam brankasnya yang dibawa kabur oleh Asisten Rumah Tangga (ART), sebesar Rp 789 juta, yang terjadi di rumahnya di Jalan Kelapa Muda 5 Blok S 30, Koja, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Polisi Gulung Mantan Karyawan Pencurian di Alfamart
+++++
“Ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu wanita atas nama Musridah atau inisial M alias Sri (52) dan Sarpun inisial S alias Anwar (38) perannya menerima kiriman brangkas melalui travel tersebut kemudian membongkarnya dan mengambil isinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 “Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya uang cash Rp 672 juta rupiah, berkurang karena dibelikan barang, 1 linggis, 1 palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, handphone, 1 bpkb motor an. Tri wijayanto, 1 stnk motor,” sambungnya.
Kombes Zulpan juga menjelaskan kronologis singkat kasus pencurian tersebut, yaitu tersangka Mursidah dan Anwar merupakan sepasang kekasih yang berprofesi sebagai ART.
“Khususnya ART wanita ini merupakan ART dari korban, dan karena dia menangani situasi rumah, dia menunggu korban pergi keluar rumah dan dalam waktu yang dia ketahui cukup lama sehingga ketika itu terjadi, rumah dalam keadaan kosong kemudian tersangka mursidah mematikan CCTV yang ada dirumah agar aksi yang dilakukan di rumah tidak terekam,” jelas Kombes Zulpan.
“Kemudian setelah itu setelah berhasil pengambilan brangkas dibungkus dengan kain untuk mengelabuhi orang lain dan dikirim melalui travel ke Cilacap karena tersangka laki-laki sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah. Sampai di sana tersangka Sarpun langsung membongkar brangkas dan uang sebanyak 789 juta ini dikuasai oleh tersangka,” terangnya.
"Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut sebagian sudah digunakan, di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX25R senilai 113 juta rupiah, kemudian membeli beberapa handphone serta memberikan ke tunangan senilai Rp 5 juta untuk membeli keperluan sehari,” lanjut Zulpan.
BACA JUGA:Heboh! Remaja Berbusana Adat Bali Mesum dalam Mobil Diselidiki Polisi
+++++
Atas kejadian ini penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun dikenakan Pasal 363 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.