JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, Mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kemuidan AKBP Pujiyarto bahkan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Meski begitu, AKBP Pujiyarto disebut tidak mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP yang sudah dijalaninya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa AKBP Pujiyarto sudah menerima keputusan yang diberikannya saat sidang KKEP.
BACA JUGA:Harga Pertalite Bisa Turun, Asalkan Hal ini Terjadi
Ia mengatakan Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut, Sabtu, 10 September 2022.
AKBP P bersalah atas perbuatan tercela dengan melakukan pelanggaran karena dianggap tidak profesional dalam penanganan laporan polisi.
Ia mengatakan Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ujar Dedi.
+++++
Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik.
Atas perbuatannya itu, AKBP Pujiyarto saat sidang disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003.
Pasal tersebut berisi tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.