LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Chairudin alias Abu Bakar (71) anggota Khilafatul Muslimin dengan dua pasal sekaligus dalam sidang dakwaan Selasa 6 September 2022.
Abu Bakar didakwa dengan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Jaksa penuntut umum Samsi Thalib mengatakan, Chairudin alias Abu Bakar didakwa menyebarkan berita bohong.
"Diketahui Terdakwa menyiarkan pemberitahuan atau berita bohong , dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Samsi.
BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi
+++++
Perbuatan Abu Bakar bermula ketika Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu pukul 06.20 WIB di kantor pusat Khilafatul Muslimin, di Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara.
Abu Bakar kemudian berinisiatif menjadi narasumber saat wartawan datang. Dalam rekaman wawancara berdurasi 1 menit 37 detik itu Chairudin kata jaksa menyampaikan dengan apa yang tak sesuai fakta.
Abu Bakar dalam wawancara itu menyatakan bila Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat.
BACA JUGA:Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang
+++++
"Bahwa pernyataan terdakwa Chairudin alias Abu Bakar yang mengatakan “Orang sholat ditangkap” pada saat wawancara sebagai narasumber oleh wartawan adalah pernyataan tidak benar,
Dikarenakan terdakwa Chairudin Alias Abu Bakar sebelumnya telah mengetahui penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung bukan pada saat Abdul Qodir Hasan Baraja sedang sholat, namun pada saat Abdul Qodir Hasan Baraja keluar dari kantor Pusat Khilafatul Muslimin," jelas jaksa Samsi.