LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Seorang Remaja diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat peredaran Obat Terlarang jenis Pil Hexymer, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (5/9), menyampaikan bahwa 1inisial tersangka adalah AA (19) warga Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.
"Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan obat terlarang" ucapnya
+++++
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan merespon cepat laporan masyarakat, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 diwilayah Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 300 butir Pil Hexymer, yang dikemas dalam 23 plastik, serta Uang Tunai 200 ribu rupiah.
"Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" pungkasnya.