JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersangka Putri Candrawathi membantah jika dirinya ikut membantu suaminya, Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Bantahan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis pada saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
"Putri Candrawathi membantah sangkaan penyidik, terkait peran ikut sertanya membantu sang suami dalam kasus pembunuhan Brigadir J," kata Arman.
"Putri Candrawathi juga membantah terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," sambungnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Syarat Penerima Bansos BLT Rp 600 Ribu dan Bantuan Subsidi Upah
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan, bahwa dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
Putri secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
+++++
Putri Candrawathi Disebut Berbohong
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dengan tegas kalau Putri Candrawathi itu berbohong jika dia korban dari pelecehan seksual.
Kamaruddin menganggap Putri Candrawathi itu kecentilan karena mengirim foto almarhum Brigadir J kepada sang adik dari Brigadir J.
"Kalau sudah dilecehkan di Magelang oleh Joshua, kenapa Ibu masih kecentilan foto almarhum fotonya dikirim ke adiknya," terang Kamaruddin
BACA JUGA:AHY Ingatkan Pemerintah Tak Salahgunakan Kesabaran dan Kebaikan Masyarakat