Dalam kasus sebar hoax tersebut JPU menyatakan perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal 15 UU nomor 1 tahunu 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Belum Ditahan, Praktisi Hukum: Ferdy Sambo Masih berpengaruh di Polri
Bahar dituntut 5 tahun penjara namun Pengadilan Tinggi memutuskan vonis Bahar hanya 6 bulan 15 hari penjara. Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni pada Kamis 1 September 2022 dini hari.
Kategori :